Jasa Legalisasi Dokumen dan Pentingnya Legalisir Kemenkumham

istockphoto-1000173680-612x612

Hunters, apa yang kalian bayangkan ketika mendengar kata “legalisasi atau legalisir dokumen”? Nah, bagi Hunters sedang atau pernah mengurus keperluan bisnis, legal, akademik, atau beasiswa, tentunya tidak asing lagi dengan legalisasi dokumen. Pada artikel ini, Minters membahas seputar legalisasi dokumen Kemenkumham, Kemlu, hingga Notaris hingga jasa legalisasi dokumen. Mari kita simak bersama untuk penjelasannya, Hunters!

Apa Itu Legalisasi Dokumen?

Legalisasi dokumen adalah sebuah pengesahan terhadap dokumen yang dirujuk dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan alias tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan digunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan digunakan di negara Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwajib.

Dasar Hukum Legalisir Dokumen

Aturan tentang legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri diatur dalam:

  1. Staatsblad 1909 No. 291 tentang legalisasi tanda tangan.
  2. Vienna Convention on Consular Relations tahun 1963 yang telah disahkan dengan UU RI No 1 tahun 1982.
  3. Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
  4. PP No. 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri.
  5. Peraturan Menteri Luar Negeri No. 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri.

Pentingnya Legalisasi Dokumen

Legalisasi merupakan bahan bukti bahwa dokumen yang telah dibuat oleh para pihak memang benar ditandatangani dan proses penandatanganan telah disaksikan oleh seorang Pejabat Umum yakni Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu. Oleh karena itulah, legalisasi harus melalui Kemenkumham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan Notaris.

Menyadur informasi dari Rahmadi Utomo Sukotjo, Kasubdit Perizinan Penerbangan dan Perkapalan serta Legalisasi, Direktorat Konsuler Kemlu, secara fundamentalnya prinsip dalam pemberian legalisasi oleh Perwakilan RI dan instansi pemerintah lainnya yaitu agar tidak ada implikasi hukum yang akan merugikan Pemerintah RI, tidak bertentangan dengan UU dan peraturan RI, dan tidak di luar wewenang dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Kemlu dan Perwakilan RI yang melegalisasi tidak bertanggung jawab terhadap isi dokumen itu.

Jenis-jenis Legalisir Dokumen

Ada banyak jenis legalisir dokumen, di antaranya:

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Kematian
  3. Pernyataan/Akta Notaris
  4. Perizinan Nikah dan Akta Nikah
  5. Ijazah
  6. Surat Kapal
  7. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  8. Surat Keterangan Dokter
  9. Surat Kuasa
  10. Surat Kelakuan Baik
  11. Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal Usul)
  12. Dokumen lainnya yang memerlukan legalisasi.

Durasi Legalisasi Dokumen

Berapa lamanya durasi legalisasi dokumen bergantung pada jasa layanan yang Hunters pilih. Sebagai rentang tengahnya, durasi legalisasi dokumen berkisar 2–3 hari kerja.

Cara Legalisir Dokumen

Jasa legalisasi dokumen terbaik bisa Hunters pilih dari jasa yang Schoters tawarkan. Schoters sebagai jasa layanan tes beasiswa ke luar negeri menyediakan salah satu layanan yaitu jasa legalisir berbagai dokumen. 

Melalui Schoters, Hunters bisa melegalisasi dokumen mulai dari legalisasi dokumen Kemenkumham/apostille, Notaris, Kemlu, Embassy, dan sebagainya. Harga atau biaya legalisir dokumen pun tergolong amat ramah di rekening, mulai dari Rp150.000 saja Hunters bisa melegalisasi dokumen-dokumen yang Hunters butuhkan.

Jasa Legalisir Dokumen

Jika Hunters membutuhkan jasa layanan legalisasi dokumen dengan harga terjangkau, terbaik, tercepat, dan dengan kualitas pelayanan terjamin, silakan mengunjungi laman klik di sini.

Banner D _ Kalender Beasiswa 1-1