Simak Syarat dan Panduan Pembuatan Paspor Terbaru
Berbagai negara sudah mulai membuka wilayah mereka untuk wisata maupun bekerja setelah hampir dua tahun membatasi perjalanan internasional. Beberapa perkuliahan di luar negeri juga sudah membuka jadwal tatap muka atau dilakukan secara offline. Jadi, apakah kamu sudah punya atau tahu cara pembuatan paspor terbaru di 2022?
Ada beberapa perubahan dalam pembuatan paspor, hal ini dapat kamu sesuaikan dengan kebutuhanmu. Simak selengkapnya cara pembuatan paspor terbaru untuk kamu yang ingin berpergian ke luar negeri.
Informasi Umum Pembuatan Paspor
Paspor untuk Warga Negara Indonesia bisa diajukan di dalam atau luar wilayah Indonesia dan dikeluarkan Manajemen Keimigrasian. Saat ini kamu juga sudah bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor secara manual dengan datang ke kantor atau secara online.
Paspor di Indonesia juga ada beberapa macam. Paspor biasa untuk masyarakat umum yang dibedakan oleh jumlah halaman dan paspor biasa atau elektronik. Jadi, kamu bisa memilih jumlah halaman paspor yang kamu butuhkan ya.
Sedangkan informasi mengenai paspor lainnya yang perlu kamu ketahui adalah paspor sampul biru untuk Aparatur Sipil Negara dan Konsultan Pemerintahan atau paspor sampul hitam untuk keperluan diplomatik.
Persyaratan dan Dokumen Wajib untuk Pembuatan Paspor
Persyaratan dan dokumen wajib berikut merupakan berkas-berkas yang harus kamu persiapkan dengan baik atau permohonan pembuatan paspor tidak akan diterima oleh pihak imigrasi. Berkas tersebut antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen perpindahan ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis, atau dokumen lain yang harus tercantum keterangan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua.
- Surat pewarganegaraan Indonesia untuk WNA.
- Surat penetapan ganti nama jika kamu pernah mengganti nama.
Selain kelengkapan berkas di atas, perlu diingat pula untuk menyiapkan dokumen asli. Bagi kamu yang pergi ke luar negeri untuk kebutuhan sekolah, kamu bisa membawa Letter of Acceptance (LoA) dari kampus atau beasiswa atau dokumen sejenis untuk meningkatkan kredibilitas kamu saat wawancara nanti ya.
Baca juga: 10 Negara Terbaik Buat Kuliah di Luar Negeri
Panduan Pembuatan Paspor Manual
Untuk pembuatan paspor manual kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen wajib di atas. Selain itu, siapkan juga uang untuk biaya pembuatan paspor. Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Datanglah ke loket untuk membelii formulir permohonan.
- Isi formulir permohonan dan kamu bisa persiapkan materai dan pena dari rumah agar prosesnya juga bisa lebih cepat tanpa menunggu pena pinjaman dari kantor.
- Kumpulkan formulir permohonan di loket yang sudah disediakan dan tunggu urutan untuk pengambilan sidik jari dan foto.
- Setelah itu adalah tahap wawancara. Kamu bisa membawa dokumen penunjang seperti LoA dan lain sebagainya saat wawancara.
- Setelah wawancara selesai, kamu diharuskan untuk menandatangani buku paspor dan membayar pembuatan paspor.
- Kemudian, paspor sudah siap.
Cukup mudah bukan? Tapi jika kamu tidak suka menunggu dan menyiapkan dokumen hard file, kamu bisa melakukan pembuatan paspor online pada panduan di bawah ini.
Panduan Pembuatan Paspor Online
Pembuatan paspor online sudah dipromosikan oleh keimigrasian. Berikut tata cara pendaftarannya.
- Download aplikasi M-Paspor di AppStore atau Google Play.
- Isi biodata dan lengkapi pendaftaran seperti petunjuk yang diberikan.
- Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat dan jadwalkan antrian secara online.
- Melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Datang ke kantor yang dituju sesuai dengan hari dan jam yang sudah kamu pilih dengan membawa dokumen yang diperlukan di atas.
- Melakukan sesi sidik jari, foto, dan wawancara.
- Menandatangani buku paspor dan mengambil buku paspor.
Dalam pembuatan paspor online, perlu kamu ketahui juga kalau uang yang sudah kamu bayarkan di awal tidak dapat kembali jika kami ternyata gagal dalam wawancara atau tahap verifikasi ya.
Harga Pembuatan Paspor Terbaru
Harga pembuatan paspor cukup beragam menyesuaikan jenisnya.
- Paspor biasa dengan 48 halaman dikenakan biaya Rp 350.000,00.
- Paspor biasa dengan 48 halaman elektronik dengan Rp650.000,00.
- Layanan cepat untuk 1 hari sebesar Rp 1.000.000,00.
- Biaya Beban Paspor Hilang, Rp 1.000.000,00 per buku.
- Biaya Beban Paspor Rusak, Rp 500.000,00 per buku.
Baca juga: 7 Beasiswa Tanpa TOEFL untuk Kuliah di Luar Negeri
Selain syarat dan panduan pembuatan paspor di ata, pastikan kamu sudah persiapkan persyaratan untuk beasiswa dan negara tujuan kamu ya. Jika kamu membutuhkan bantuan untuk daftar beasiswa kuliah di luar negeri, Schoters punya solusinya untukmu. Konsultasikan persiapan keberangkatan kuliahmu di sini.