Beasiswa LPDP Jakarta Ditargetkan Mulai 2026? Simak Penjelasannya!
Kamu pasti sudah cukup mengenal beasiswa LPDP, yaitu beasiswa unggulan yang mendukung pendidikan tingkat lanjut dan pengembangan manusia yang berkualitas dengan cara menyediakan dana pendidikan.
Beasiswa LPDP pada awalnya disediakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan kriteria tertentu. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana menerapkan beasiswa LPDP khusus Jakarta mulai tahun 2026.
Perbedaan Beasiswa LPDP Biasa dengan LPDP Jakarta
a. Beasiswa LPDP Biasa
Beasiswa LPDP Biasa (Reguler) merupakan sebuah inisiatif nasional yang ditujukan bagi warga negara Indonesia untuk melanjutkan pendidikan magister (S2) dan doktoral (S3) baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan dukungan dana untuk biaya pendidikan, biaya hidup, penelitian, dan publikasi.
Calon penerima beasiswa LPDP reguler diwajibkan menjalani proses seleksi administratif, penilaian bakat akademik, serta evaluasi substansial. Program LPDP reguler memberikan kebebasan dalam memilih institusi pendidikan berdasarkan daftar universitas yang telah ditentukan oleh LPDP, disertai dengan beberapa skema khusus seperti Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).
Persyaratan Beasiswa LPDP Reguler terbagi jadi dua, yaitu umum dan khusus.
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia.
- Telah menyelesaikan studi:
- program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister;
- program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktor, atau
- diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
- Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
- Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang
- Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan:
- surat pernyataan promotor khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
- surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/doktor luar negeri yang menyatakan bahwa riset selaras dengan kebutuhan instansi/Lembaga/Perusahaan.
dengan mengacu pada contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan sebagaimana terlampir.
- Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
- Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
- Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
- Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
- Melampirkan surat rekomendasi sesuai ketentuan setiap program beasiswa. Surat rekomendasi diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan du acara:
- Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
- Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani (contoh format terlampir)
- Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
- mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
- Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
- Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
- Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
- Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan
- Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif,
- Kelas Khusus,
- Kelas Karyawan,
- Kelas Jarak Jauh,
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk,
- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri,
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Persyaratan Khusus:
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
- Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor dibuktikan dengan dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Menyampaikan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (8 September 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
- ETS (ets.org),
- PTE Academic (pearsonpte.com), atau
- IELTS (ielts.org)
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
- Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.
- Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
- Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
Ingin kuliah di luar negeri tapi bingung dengan persiapannya?
Yuk, konsultasi dengan Schoters bantu mempersiapkan dokumen dan persiapannya.
Klik tombol di bawah ini dan tanyakan apa saja 👇
b. Beasiswa LPDP Khusus Jakarta
LPDP Jakarta (yang lebih sering dikaitkan dengan program seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul/KJMU) merupakan sebuah inisiatif beasiswa yang ditujukan secara khusus untuk pelajar yang tinggal di Jakarta.
Inisiatif ini lebih berfokus pada wilayah lokal dan dimaksudkan untuk membantu mahasiswa Jakarta dengan dukungan finansial untuk biaya pendidikan yang cukup besar, serta program pengembangan untuk memperbaiki prestasi akademik mahasiswa dari Jakarta.
Baca juga: Cukup Daftar Sekali Mulai 2026? Ini Syarat Jadi Penerima KJMU
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta berencana untuk memperkenalkan program beasiswa untuk studi di luar negeri yang ditujukan bagi mahasiswa asal Jakarta, dengan kuota awal sebanyak seratus orang penerima pada tahun 2026 nanti. Program ini merupakan pengembangan dari beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.
Melalui program beasiswa yang diselenggarakan oleh Jakarta ini, Pemprov DKI berharap semakin banyak mahasiswa dari Jakarta memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di luar negeri dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan prioritas kepada anak-anak yang tidak beruntung dan merupakan penduduk Jakarta untuk menerima beasiswa.
“Jadi saya akan mempersiapkan. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai. Kalau bisa 100 saja mahasiswa yang kita berikan LPDP,” ujar Pramono, Sabtu (13/9/2025), seperti yang dilaporkan Antaranews.
Pramono percaya bahwa inisiatif ini bisa menjadi peluang berharga bagi anak-anak di Jakarta, terutama bagi mereka yang kurang beruntung, untuk mendapatkan akses pendidikan di luar negeri.
Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menempatkan perhatian utama untuk anak-anak yang tidak memiliki cukup kemampuan dan merupakan penduduk Jakarta. Ia percaya bahwa inisiatif ini bisa menjadi peluang bagi anak-anak Jakarta, terutama yang dari latar belakang kurang mampu, untuk melanjutkan pendidikan di luar negeri.
Bimbingan Persiapan Studi ke Luar Negeri
Bingung mau kuliah di luar negeri mulai dari mana? Jangan khawatir, ada Study Abroad Academy!
Schoters menyediakan program Study Abroad Academy buat kamu yang mau dibimbing untuk kuliah di luar negeri. Hingga saat ini, Study Abroad Academy telah berhasil membantu ribuan siswa memperoleh beasiswa di 400+ universitas di 46 negara.
Fasilitas yang akan kamu dapatkan di program ini antara lain:
- Video call 1-on-1 dengan mentor.
- Akses 200+ video & modul pembelajaran.
- Sesi QnA dengan fasilitator.
- Rekomendasi personal beasiswa.
- Review Dokumen (esai, resume, motivation letter, dan lainnya) oleh mentor.
Yuk, segera daftarkan dirimu di Study Abroad Academy dan dapatkan bimbingan eksklusif kuliah di luar negeri bersama mentor-mentor berpengalaman!
Referensi:
“Beasiswa LPDP ke Luar Negeri Khusus Warga Jakarta Ditargetkan Mulai 2026“. kompas.com. Diakses pada 18 November 2025
“Pemprov Jakarta Siapkan Beasiswa Pendidikan LPDP untuk 100 Mahasiswa “. jakarta.bpk.go.id. Diakses pada 18 November 2025
“Pram harap mahasiswa bisa kuliah di luar negeri dengan LPDP pada 2026”. antaranews.com. Diakses pada 18 November 2026
“Regular Scholarship 2025“. lpdp.kemenkeu.go.id. Diakses pada 20 November 2025



