Cukup Daftar Sekali Mulai 2026? Ini Syarat Jadi Penerima KJMU

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempunyai rencana untuk merombak cara pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi mahasiswa, yang cukup dilakukan satu kali sampai mereka lulus. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko mengungkapkan bahwa jaminan KJMU hingga selesai studi akan diterapkan pada tahun berikutnya. Dengan begitu, mahasiswa tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang KJMU setiap semester.

Walaupun pendaftaran hanya dilakukan satu kali, Sarjoko menekankan Pemprov DKI terus melakukan penilaian secara rutin terhadap mahasiswa yang mendapatkan KJMU. Hal ini diperlukan karena Pemprov DKI harus mempersiapkan diri menghadapi fluktuasi dalam tingkat kesejahteraan setiap penerima KJMU agar distribusi bantuan pendidikan tinggi ini tetap tepat dan sasaran.

Selain itu, Pramono juga memiliki rencana untuk meningkatkan jumlah pendaftar KJMU dari lima belas ribu menjadi dua puluh ribu mahasiswa. Dana untuk ini berasal dari penganggaran program sarapan gratis yang tidak jadi dilaksanakan.

 

 

Baca juga: Contoh Essay LPDP: Struktur Essay, Tips Membuat, & Ketentuannya 

 

 

Apa Itu KJMU?

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah inisiatif penting dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan dukungan peningkatan kualitas pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memenuhi syarat untuk melanjutkan Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) hingga tuntas dan tepat waktu.

Program KJMU adalah sebuah contoh nyata dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas akses dan peluang pendidikan di perguruan tinggi negeri dan swasta bagi para calon mahasiswa yang mengalami keterbatasan finansial namun memiliki kemampuan akademis yang memadai. 

Hingga penutupan tahun 2022, total penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa dari DKI Jakarta yang terdistribusi di berbagai perguruan tinggi negeri yang terdaftar di seluruh Indonesia. 

Terdapat seratus sepuluh institusi perguruan tinggi negeri yang menjalin kolaborasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam inisiatif KJMU. Sementara itu, perguruan tinggi swasta atau PTS yang sudah terdaftar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam inisiatif KJMU diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta untuk tahun yang sedang berlangsung.

 

Ingin kuliah di luar negeri tapi bingung dengan persiapannya?

Yuk, konsultasi dengan Schoters bantu mempersiapkan dokumen dan persiapannya.

Klik tombol di bawah ini dan tanyakan apa saja 👇

KJMU - Cukup Daftar Sekali Mulai 2026? Ini Syarat jadi Penerima KJMU

 

Syarat Menerima KJMU

Ada dua kategori syarat penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), yakni persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan Umum:

  1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Persyaratan Khusus:

  1. Dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan menengah di lembaga pendidikan negeri atau swasta yang berada di DKI Jakarta paling tidak tiga tahun lalu;
  2. Dinyatakan lulus dalam seleksi PTN melalui jalur reguler yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek serta Kemenag;
  3. Dinyatakan diterima di PTS dengan akreditasi A/unggul serta program studi dengan akreditasi A/unggul di DKI Jakarta yang berkaitan dengan bidang prioritas sesuai dengan RPJMD pada tahun berjalan.
  4. Untuk para calon penerima KJMU yang sudah menjadi mahasiswa, terdapat syarat tambahan khusus, yaitu pengajuan sebagai calon penerima KJMU baru dibatasi hingga semester 4 (mahasiswa yang sudah lebih dari semester 4 tidak diperbolehkan).

 

Penerima manfaat KJMU akan memiliki hak untuk menerima bantuan dana KJMU yang totalnya mencapai Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) setiap semester.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU cocok buat kamu yang dari Jakarta bila ingin melanjutkan studi dalam negeri di kampus-kampus pilihan yang ada di Jakarta. Namun, jika kamu berencana melakukan studi ke luar negeri, maka Schoters siap bantu!

Schoters menyediakan program Study Abroad Academy buat kamu yang mau dibimbing untuk kuliah di luar negeri. Hingga saat ini, Study Abroad Academy telah berhasil membantu ribuan siswa memperoleh beasiswa di 400+ universitas di 46 negara.

Fasilitas yang akan kamu dapatkan di program ini antara lain: 

  • Video call 1-on-1 dengan mentor.
  • Akses 200+ video & modul pembelajaran.
  • Sesi QnA dengan fasilitator.
  • Rekomendasi personal beasiswa.
  • Review Dokumen (esai, resume, motivation letter, dan lainnya) oleh mentor.

 

Yuk, segera daftarkan dirimu di Study Abroad Academy dan dapatkan bimbingan eksklusif kuliah di luar negeri bersama mentor-mentor berpengalaman!

 

KJMU - Cukup Daftar Sekali Mulai 2026? Ini Syarat jadi Penerima KJMU

Referensi:


“KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul)”. jakarta.go.id. Diakses pada 18 November 2025

“Pemprov DKI Terapkan Daftar KJMU Sekali Sampai Lulus Mulai 2026”. jakarta.bpk.go.id. Diakses pada 18 November 2025

“Mulai 2026, Mahasiswa Jakarta Cuma Perlu Daftar Sekali untuk Dapat KJMU”. detik.com. Diakses pada 18 November 2026