Paspor Kerja: Pengertian hingga Prosedur Pembuatannya

Paspor kerja merupakan salah satu dokumen penting yang harus Hunters persiapkan ketika kamu ingin bekerja di luar negeri. Sebab, jika Hunters tidak memiliki dokumen tersebut, tentunya, prosesmu untuk bisa bekerja di luar negeri akan terhambat.

Namun, sebenarnya, apa, sih, yang disebut dengan paspor kerja? Apa perbedaannya dengan visa kerja dan apa saja syarat serta prosedur pembuatannya? Untuk mengetahui hal tersebut, yuk, simak info lengkapnya pada artikel Schoters di bawah ini!

Pengertian Paspor Kerja

Paspor kerja merupakan jenis paspor yang digunakan untuk bekerja di luar negeri, terutama bagi pekerja migran Indonesia (PMI). PMI sendiri merupakan orang yang akan atau sedang menjalankan pekerjaan di luar wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Umumnya, paspor kerja digunakan oleh PMI yang bekerja di perusahan berbadan hukum, PMI yang bekerja di perusahaan swasta atau perusahaan perorangan, dan PMI yang bekerja sebagai awak kapal laut atau pelaut perikanan.

Perbedaan Paspor Kerja dengan Paspor Wisata

Perlu diketahui, paspor kerja tentu memiliki perbedaan dengan paspor wisata. Perbedaanya yang paling mencolok adalah dari segi kegunaannya.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, paspor kerja digunakan untuk keperluan bekerja di luar negeri. Sementara itu, paspor wisata digunakan untuk keperluan berlibur di luar negeri.

Perbedaannya dengan Visa Kerja

Lebih lanjut, paspor kerja juga berbeda dengan visa kerja. Perbedaan pertama terletak pada instansi yang membuat dan menerbitkannya.

Paspor kerja dibuat dan diterbitkan oleh instansi yang berasal dari negara pemilik. Dalam hal ini, yakni Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Dengan kata lain, jika Hunters ingin kerja di luar negeri, kamu harus terlebih dahulu membuat paspor kerja di Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. 

 

Baca Juga: Info Lengkap Visa Kerja

 

Sementara itu, visa kerja dibuat dan diterbitkan oleh kedutaan besar dari negara tujuan. Sebagai contoh, jika Hunters ingin bekerja di Jepang, maka kamu harus membuat visa kerja di kantor kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia.

Perbedaan selanjutnya terletak pada bentuknya. Paspor kerja berbentuk buku saku kecil yang berisi informasi data diri dan data kewarganegaraan pemilik. 

Sementara itu, visa kerja berbentuk hologram khusus atau stiker kecil yang biasanya ditempel di bagian dalam paspor. Namun, perlu diketahui bahwa ada juga beberapa negara yang saat ini masih menggunakan visa tradisional berbentuk stempel.

Syarat Pembuatan 

Untuk membuat paspor kerja, tentu ada sejumlah dokumen yang harus Hunters persiapkan. Dokumen-dokumen tersebut, antara lain, adalah sebagai berikut:

  1. KTP;
  2. KK;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
  4. Rekomendasi dari pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pertama kali menjadi TKI;
  5. Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh calon TKI dan pemberi kerja yang disahkan oleh instansi yang berwenang.

 

Prosedur Pembuatan

Bagi Hunters yang membutuhkan paspor kerja untuk bekerja di luar negeri, berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk membuat paspor kerja. Untuk rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Persiapkan semua dokumen yang diperlukan;
  2. Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store;
  3. Ajukan permohonan pembuatan paspor kerja melalui aplikasi M Paspor;
  4. Lakukan pembayaran;
  5. Kunjungi kantor imigrasi yang dituju sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang diperlukan. 

 

Biaya Pembuatan

Biaya pembuatan paspor kerja bisa berbeda-beda, tergantung dari bentuknya. Melansir laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Republik Indonesia, untuk paspor berbentuk buku dengan jumlah 48 halaman, biaya pembuatannya adalah Rp350.000. Sementara itu, untuk paspor elektronik dengan jumlah 48 halaman, biaya pembuatannya cenderung lebih mahal, yakni Rp650.000.

Nah, itu dia, Hunters, informasi lengkap mengenai paspor kerja. Jadi, sekarang, kamu nggak perlu bingung lagi tentang pengertian hingga bagaimana prosedur pembuatan paspor untuk kerja ke luar negeri! Semoga bermanfaat, ya, Hunters!

Rekomendasi Bimbingan Persiapan Kerja di Luar Negeri

Ingin kerja di luar negeri? Yuk, konsultasi dengan konsultan expert Schoters agar persiapan kerja di luar negerimu makin terarah.

Butuh program lain untuk persiapan kerja di luar negeri? Cek program Work Abroad Academy dari Schoters untuk bimbingan persiapanmu, dijamin terlengkap.