Kupas Tuntas Undang-Undang untuk Tenaga Kerja di Jepang
Tenaga kerja di Jepang, baik tenaga kerja domestik maupun tenaga kerja asing berhak mendapatkan hak sesuai dengan kewajiban yang mereka lakukan. Aturan mengenai hak-hak tenaga kerja tersebut tercantum di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang.
Lantas, apa saja, sih, isi dari Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang? Untuk mengetahui hal tersebut, berikut Schoters rangkum berbagai aturan yang tercantum di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang. Simak sampai habis, ya, Hunters!
Aturan Mengenai Kehidupan Tenaga Kerja di Jepang
Aturan pertama yang tercantum di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang adalah aturan mengenai kehidupan tenaga kerja. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Tidak boleh ada diskriminasi di antara sesama tenaga kerja
Di Jepang, tindak diskriminasi terhadap sesama tenaga kerja sangat dilarang. Hal tersebut tercantum di dalam pasal 14 Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang.
Pasal tersebut berdalil bahwa setiap diskriminasi berdasarkan ras, keyakinan, jenis kelamin, status sosial, atau asal keluarga sangat dilarang oleh konstitusi.
2. Semua tenaga kerja berhak mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya
Semua tenaga kerja yang ada di Jepang juga berhak mendapatkan hak sekaligus wajib melaksanakan kewajibannya sebagai karyawan. Aturan tersebut tercantum di dalam pasal 27 Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang.
Pasal tersebut berdalil bahwa semua tenaga kerja yang ada di Jepang memiliki hak dan kewajiban untuk bekerja. Selain itu, pasal 14 Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang juga berdalil bahwa standar upah, jam kerja, dan jam istirahat telah ditetapkan oleh hukum.
3. Upah tenaga kerja laki-laki dan perempuan harus setara
Di Jepang, kesetaraan antara tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan sangat diperhatikan, terutama dalam hal upah. Dengan kata lain, tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan di Jepang berhak mendapatkan upah yang setara.
Aturan tersebut tercantum di dalam pasal 4 Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang. Pasal tersebut berdalil bahwa konstitusi telah menjamin kesetaraan upah antara tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan.
Baca Juga: Etos Kerja di Jepang
Aturan Mengenai Sistem Kerja di Jepang
Aturan selanjutnya yang tercantum di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang adalah aturan mengenai sistem kerja. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Isi kontrak kerja harus jelas
Di Jepang, perjanjian kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan harus jelas. Itu bertujuan agar kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan.
Perjanjian kontrak antara karyawan dan perusahaan harus memuat durasi kontrak, jumlah upah, jam kerja, dan cuti berbayar. Semua aturan tersebut tercantum di dalam pasal 16 Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang.
2. Tidak boleh memberhentikan karyawan secara semena-mena
Prosedur pemberhentian tenaga kerja juga telah diatur di dalam pasal 21 Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang.
Pasal tersebut berdalil bahwa untuk karyawan telah bekerja selama 14 hari, maka jika pihak perusahaan ingin memberhentikan karyawan tersebut, pihak perusahaan harus memberitahu mereka minimal 30 hari sebelum pemecatan.
3. Libur satu hari dalam sepekan
Berbeda dengan di Indonesia, libur resmi bagi tenaga kerja di Jepang hanya berdurasi satu hari, yakni pada hari Minggu.
Dengan kata lain, semua tenaga kerja yang di Jepang wajib masuk kantor selama enam hari, yakni dari Senin hingga Sabtu. Aturan-aturan tersebut tercantum di dalam pasal 35 Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang.
4. Hak cuti untuk yang telah bekerja selama 6 bulan
Di Jepang, karyawan yang telah bekerja selama 6 bulan dengan jumlah kehadiran minimal 80% berhak mengambil cuti tahunan berbayar. Aturan tersebut tercantum di dalam pasal 35 Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang.
Bagi karyawan tetap, cuti berbayar berdurasi 10 hari per tahun. Durasi cuti berbayar tersebut akan bertambah setiap tahun sampai dengan tahun ke-20. Aturan tersebut tercantum di dalam pasal 39 Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang.
Aturan Mengenai Sistem Upah Tenaga Kerja di Jepang
Aturan selanjutnya yang tercantum di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang adalah aturan mengenai sistem upah. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan tidak boleh membayar upah karyawan di bawah jumlah upah minimum
Menurut pasal 24 Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang, sebuah perusahaan tidak boleh membayar karyawannya di bawah jumlah upah minimum yang telah ditentukan. Selain itu, dalam pasal 24, pihak perusahaan juga diwajibkan untuk membayar upah karyawannya secara penuh.
Sama dengan di Indonesia, jumlah upah minimum untuk tenaga kerja yang ada di Jepang juga berbeda-beda. Itu tergantung pada biaya hidup di masing-masing daerah.
Sebagai contoh, jumlah upah minimum di Prefektur Fukuoka akan berbeda dengan jumlah upah minimum di Prefektur Sapporo. Hal itu lantaran jumlah biaya hidup di antara kedua prefektur tersebut juga berbeda.
2. Perusahaan harus membayar upah lembur karyawan
Undang-Undang Tenaga Kerja yang ada di Jepang juga mewajibkan perusahaan untuk membayar upah lembur karyawannya. Untuk lembur pada jam kerja biasa, lembur saat hari libur, dan lembur sampai tengah malam, perusahaan wajib membayar upah lembur karyawannya dengan tambahan 25%.
Sementara itu, untuk lembur pada hari libur resmi, perusahaan wajib membayar upah lembur karyawannya dengan tambahan 35%. Meski begitu, saat ini, ada beberapa perusahaan di Jepang yang membayarkan upah lembur karyawannya dalam jumlah tetap. Itu bertujuan untuk menyederhanakan sistem perhitungan upah lembur yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Cara Hidup Hemat di Jepang
Aturan Mengenai Hak dan Tunjangan bagi Tenaga Kerja yang ada di Jepang
Lebih lanjut, Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang juga mengatur hak dan tunjangan bagi para tenaga kerja. Adapun untuk hak dan tunjangan yang harus diberikan adalah sebagai berikut:
- Hak dan tunjangan perawatan kesehatan;
- Hak dan tunjangan masa pensiun;
- Kompensasi saat terjadi kecelakaan kerja;
- Employment benefit insurance (meliputi pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM).
Aturan Mengenai Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Asing di Jepang
Tenaga kerja asing di Jepang juga berhak mendapatkan jaminan sosial. Peraturan tersebut tercantum di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang dengan merujuk pada sejumlah dasar hukum. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Labor Standard Acts Jepang (1947, amandemen 2012);
- Employment Security Act (1947);
- Labor Union Act (1949);
- Minimum Wages Act (1959);
- Industrial Safety and Health Act (1972);
- Act on Securing of Equal Opportunity and Treatment between Men and Women in Employment (1972);
- Labor Contract Act (2007).
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga domestik dan tenaga kerja asing yang ada di Jepang. Hal itu bertujuan agar, baik perusahaan dan karyawan sama-sama mendapatkan keuntungan.
Rekomendasi Bimbingan untuk Persiapan Kerja di Jepang
Ingin kerja di Jepang? Yuk, konsultasi dengan konsultan expert Schoters agar persiapan kerja di luar negerimu makin terarah.
Butuh program lain untuk persiapan kerja di luar negeri? Cek program Work Abroad Academy dari Schoters untuk bimbingan persiapanmu, dijamin terlengkap.