4 Asuransi Tenaga Kerja Khusus untuk Pekerja Asing di Korea

Sama seperti semua pekerja asing di dunia, pekerja asing di Korea juga berhak memperoleh hak sesuai dengan kewajiban yang telah mereka lakukan. Salah satu hak yang berhak diterima oleh para pekerja asing di Korea adalah asuransi tenaga kerja.

Di Korea, ada beberapa jenis asuransi tenaga kerja yang umumnya diberikan oleh perusahaan. Oleh karena itu, berikut ini Schoters sajikan pembahasan mengenai beberapa jenis asuransi tenaga bagi para pekerja asing di Korea. Yuk, simak sampai habis!

Jenis Asuransi Tenaga Kerja Khusus untuk Pekerja Asing di Korea

1. Asuransi upah tidak dibayar

Jenis asuransi tenaga kerja pertama yang berhak didapatkan pekerja asing di Korea adalah asuransi upah tidak dibayar. Asuransi ini berhak didapatkan pekerja asing di Korea ketika mereka tidak menerima pesangon saat pensiun atau saat diberhentikan oleh perusahaan. 

Jumlah uang yang diberikan dalam asuransi upah tidak dibayar ini adalah maksimal sebesar 2 juta won atau setara Rp23,5 juta. Pekerja asing di Korea bisa mencairkan atau mengklaim asuransi ini usai mereka mendapatkan surat konfirmasi dari perusahaan.

2. Asuransi biaya kecelakan diri

Asuransi biaya kecelakaan diri juga termasuk salah satu asuransi tenaga kerja yang berhak diterima pekerja asing di Korea. Pekerja asing di Korea dapat mengklaim asuransi ini saat mereka menderita penyakit atau kecelakaan di luar kecelakaan kerja.

Jumlah uang yang diberikan dalam asuransi biaya kecelakaan diri ini bergantung pada beberapa situasi. Untuk pekerja yang mengalami trauma dan pekerja yang meninggal di luar kecelakaan kerja akan mendapatkan uang sebesar maksimal 30 juta won atau setara Rp352,9 juta.

Sementara itu, untuk pekerja yang mengalami penyakit, menderita cacat total, atau meninggal di luar pekerjaan akan mendapatkan uang sebesar maksimal 15 juta won atau setara Rp176,4 juta.

 

Baca Juga: Ketahui Etika Kerja di Korea Berikut Ini

 

3. Asuransi biaya keberangkatan

Asuransi tenaga kerja ketiga yang berhak didapatkan pekerja asing di Korea adalah asuransi biaya keberangkatan. Asuransi biaya keberangkatan merupakan asuransi yang berhak diterima pekerja asing di Korea untuk menggantikan biaya keberangkatan mereka saat bekerja di Korea.

Sebagai informasi, asuransi biaya keberangkatan ini hanya bisa didapatkan oleh pekerja asing yang telah bekerja selama 1 tahun. Selain itu, asuransi ini juga tidak bisa diklaim di Korea.

Asuransi ini hanya bisa diklaim saat seorang pekerja akan meninggalkan Korea, tepatnya di bandara atau dikirimkan ke luar negeri terlebih dahulu. Adapun untuk mekanismenya adalah sebagai berikut:

Mekanisme penerimaan uang asuransi di bandara

  1. Penerbitan Surat Perintah Pembayaran Uang Asuransi setelah aplikasi klaim uang asuransi melalui telepon ke perusahaan asuransi. 
  2. Persiapkan dokumen klaim asuransi. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain, seperti formulir klaim asuransi, surat konfirmasi jadwal keberangkatan, surat penunjukkan bank transaksi devisa, salinan kartu pendaftaran orang asing, dan salinan paspor.
  3. Bawa paspor, tiket pesawat, dan Surat Perintah Pembayaran Uang Asuransi pada hari keberangkatan yang sama.
  4. Mengunjungi bank pilihan pada saat proses klaim dan terima Tanda Terima Penukaran Uang.
  5. Setelah pemeriksaan imigrasi selesai, barulah uang dapat asuransi dapat diterima dengan menunjukkan Tanda Terima Penukaran Uang di money changer yang terletak di dalam toko bebas bea (duty free shop).

 

Adapun bandara yang bisa digunakan untuk mengklaim asuransi biaya keberangkatan, antara lain, Bandara Incheon melalui Shinhan Bank, Hana Bank, Woori Bank dan Bandara Gimhae melalui Shinhan Bank.   

Mekanisme Penerimaan Uang Asuransi dengan Cara Pengiriman ke Luar Negeri

  1. Klaim uang asuransi melalui telepon ke perusahaan asuransi. 
  2. Persiapkan dokumen dasar untuk mengklaim asuransi. Dokumen yang perlu disiapkan, antara lain, seperti Formulir klaim asuransi, surat konfirmasi jadwal keberangkatan, salinan kartu pendaftaran orang asing, dan salinan paspor.
  3. Persiapkan dokumen tambahan sesuai dengan metode penerimaan:
    1. Pengiriman uang ke rekening lokal: Salinan rekening lokal
    2. Pengiriman uang secara langsung ke bank lokal: Tidak perlu dokumen tambahan 
    3. Rekening khusus pengiriman uang ke luar negeri: Surat penunjukkan bank transaksi devisa.

 

4. Asuransi biaya kepulangan

Asuransi tenaga kerja terakhir yang berhak diterima oleh pekerja asing di Korea adalah asuransi biaya kepulangan. Sesuai dengan namanya, asuransi ini diberikan oleh pihak perusahaan kepada pekerja asing di Korea untuk menggantikan biaya yang dikeluarkan saat mereka pulang ke negaranya.

Bagi pekerja asing di Korea yang ingin mengajukan asuransi ini, mereka harus menghubungi Samsung Fire and Marine Insurance Call Center melalui nomor telepon berikut: 02-2261-8400. Selain itu, ada juga beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Beberapa dokumen tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

Dokumen dasar untuk klaim uang asuransi

  1. Formulir klaim uang asuransi;
  2. Salinan buku tabungan atas nama dirinya;
  3. Dokumen identifikasi (Paspor atau kartu pendaftaran orang asing);
  4. Surat konfirmasi jadwal keberangkatan.

 

Dokumen tambahan untuk klaim uang asuransi lewat mekanisme pengiriman uang ke luar negeri

  1. Surat penunjukkan bank transaksi devisa;
  2. Paspor.

 

Baca Juga: Tips Kerja di Korea

 

Macam-macam Perlindungan Pekerja Asing di Korea

Selain asuransi tenaga kerja, pekerja asing yang bekerja di Korea juga berhak mendapatkan perlindungan. Adapun perlindungan yang akan didapatkan, antara lain, sebagai berikut:

1. Perlindungan dari pemecatan secara tidak adil

Perlindungan ini diberikan kepada pekerja asing di Korea agar perusahaan di tempat mereka bekerja tidak semena-mena dalam melakukan pemberhentian karyawan. Dengan kata lain, perusahaan di Korea harus punya alasan jelas saat mereka ingin memberhentikan karyawannya.

2. Perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual

Perlindungan ini diberikan kepada pekerja asing di Korea untuk melindungi mereka dari tindak kekerasan seksual. Sebab, itu merupakan tindak pidana yang tidak bisa dimaafkan dan akan memengaruhi mental korbannya.

3. Perlindungan dari kecelakaan kerja

Perlindungan ini diberikan kepada pekerja asing di Korea untuk memberikan jaminan saat terjadi kecelakaan kerja. Sebab, kecelakaan kerja yang fatal bisa membuat karyawan perusahaan mengalami cedera berat yang akan memengaruhi kinerjanya. 

Asuransi Tenaga Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja Sangat Diperlukan Pekerja Asing di Korea 

Asuransi tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja bagi pekerja asing di Korea sangat dibutuhkan. Itu bertujuan untuk memastikan mereka tetap berada dalam keadaan aman dan nyaman selama mereka melakukan pekerjaan di perusahaan masing-masing.

Rekomendasi Bimbingan Persiapan Kerja di Korea

Ingin kerja di Korea? Yuk, konsultasi dengan konsultan expert Schoters agar persiapan kerja di luar negerimu makin terarah.

Butuh program lain untuk persiapan kerja di luar negeri? Cek program Work Abroad Academy dari Schoters untuk bimbingan persiapanmu, dijamin terlengkap.