Beasiswa LPDP Spesialis dan Subspesialis untuk Dokter

Program beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis merupakan program beasiswa kerja sama antara LPDP dengan Kementerian Kesehatan yang bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis dan Subspesialis dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.

 

Sasaran program dokter spesialis dan subspesialis

Program beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

 

Skema beasiswa pendidikan dokter spesialis dan subspesialis

1. Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

2. Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.

3. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.

4. Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan.

5. Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.

6. Penerima beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.

7. Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada Lampiran Booklet.

8. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.

 

Komponen Pendanaan Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis

1. Dana pendidikan

a. Dana Pendaftaran

b. Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)

c. Dana Tunjangan Buku 

d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi 

e. Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional; 

f.Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional

2. Dana pendukung 

a. Dana Transportasi

b. Dana Asuransi Kesehatan

c. Dana Hidup Bulanan

d. Dana Kedatangan

e. Dana Keadaaan Darurat

f. Dana Tunjangan Keluarga

3. Dana tambahan

a. Dana Pelatihan Kursus Wajib

b. Dana Ujian Keterampilan

c. Dana Uji Kompetensi

d. Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib

e. Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan

f. Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi

 

Baca juga: Simak Informasi Lengkap Beasiswa LPDP Tahun Ini

 

Persyaratan umum pendaftar beasiswa dokter spesialis dan subspesialis

1. Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;

4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang – kurangnya:

5. Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;

6. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI;

7. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

8. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:

a. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini;

b. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.

9. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

a. Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Kemdikbud.

b. Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK nya belum terbit.

10. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi diluar ketentuan LPDP pada pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.

11. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis, kecuali on going sesuai ketentuan LPDP.

12. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

13. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

14. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

15. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin – poin terlampir).

16. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online

17. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi

18. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

2. Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Spesialis

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

a. Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.

b. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.

2. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.

3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS, PTE Academic, atau IELTS dengan ketentuan sebagai berikut:

a. TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;

b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;

c. Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.

4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;

5. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis.

6. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;

7. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;

8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

 

Tertarik mendaftar beasiswa LPDP dan ingin berkonsultasi lebih lebih lanjut dengan konsultan expert? Schoters bisa bantu kamu mulai dari persiapan memilih jurusan, beasiswa,  persiapan dokumen, hingga interview. Silakan klik tombol “Konsultasi Kuliah di Luar Negeri” di bawah ini dan kamu bisa bebas tanya apapun👇

[Schoters] Form Konsultasi Harvester

 

3. Persyaratan khusus Program Beasiswa Dokter Subspesialis

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

a. Pendaftar jenjang pendidikan dokter subspesialis berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.

b. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.

2. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.

3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS, PTE Academic, atau IELTS dengan ketentuan sebagai berikut:

a. TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;

b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;

c. Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.

4. ​​​​​Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang masih berlaku;

5. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Subspesialis.

6. Mengunggah Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;

7. Mengunggah surat peersetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;

8. Telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai aturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (pernyataan tercantum dalam surat usulan bagi Dokter PNS/TNI/POLRI atau dalam surat rekomendasi

9. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

 

Baca Juga: Ketahui Tahapan Seleksi LPDP Disini!

 

Cara mendaftar beasiswa LPDP Spesialis

1. Mendaftar secara online pada situs pendaftaran Beasiswa LPDP 

2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran

3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

 

beasiswa lpdp spesialis

 

Ketentuan pengabdian yang ditetapkan oleh LPDP

1. Penerima program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.

2. Alumni lulusan penerima program beasiswa dokter spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia selama 2N+1 dan mengikuti program pendayagunaan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Apabila Penerima beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis tidak melaksanakan pengabdian pasca pendidikan akan diberikan sanksi pengembalian dana beasiswa selama studi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.

 

Baca Juga: Tips Jitu Mempersiapkan Tes Wawancara LPDP

 

Daftar jurusan dan masa studi beasiswa LPDP Spesialis

Program dokter spesialis

1. Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah/Ilmu Penyakit Jantung/Ilmu Kardiologi dan kedokteran Vaskular: maksimal 10 semester.

2. Bedah Toraks dan Kardiovaskular: maksimal 12 semester.

3. Ilmu Bedah Saraf: maksimal 11 semester.

4. Ilmu Penyakit Saraf/Neurologi: maksimal 9 semester.

5. Urologi/Ilmu Bedah Urologi: maksimal 10 semester.

6. Ilmu Bedah/Bedah: maksimal 10 semester.

7. Ilmu Kesehatan Anak: maksimal 8 semester.

8. Ilmu Penyakit Dalam: maksimal 9 semester.

9. Ilmu Penyakit Paru-Paru/Ilmu Penyakit Paru/Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi/Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi: maksimal 8 semester.

10. Obestri dan Ginekologi/Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan: maksimal 9 semester.

11. Onkologi Radiasi: maksimal 8 semester.

12. Anestesiologi dan Terapi Intensif/Anestesiologi dan Reanimasi/Anestesiologi (Ilmu Anestesi): maksimal 8 semester.

13. Ilmu Patologi Anatomi/Patologi Anatomik: maksimal 8 semester.

14. Ilmu Patologi Klinik/Patologi Klinik: maksimal 8 semester.

15. Radiologi: maksimal 8 semester.

16. Ilmu Kedokteran Nuklir: maksimal 8 semester.

17. Ilmu Kedokteran Forensik/Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal: maksimal 7 semester.

18. Mikrobiologi Klinik: maksimal 7 semester.

19. Parasitologi Klinik/Ilmu Kedokteran Parasitologi Klinik: maksimal 6 semester.

20. Andrologi: maksimal 8 semester.

21. Ilmu Bedah Anak/Bedah Anak: maksimal 12 semester.

22. Kedokteran Penerbangan: maksimal 9 semester.

23. Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika/Ilmu Bedah Plastik: maksimal 10 semester.

24. Farmakologi Klinik: maksimal 7 semester.

25. Ilmu Gizi Klinik/Gizi Klinis: maksimal 7 semester.

26. Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik/Rehabilitasi Medik: maksimal 9 semester.

27. Ilmu Kedokteran Jiwa/Psikiatri: maksimal 8 semester.

28. Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin/Dermatologi dan Venereologi/Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin: maksimal 8 semester.

29. Ilmu Kesehatan Mata/Ilmu Penyakit Mata: maksimal 8 semester.

30. Ilmu Kesehatan THT & Kepala Leher/Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher: maksimal 9 semester.

31. Orthopaedi dan Traumatologi/Ilmu Bedah Orthopaedi dan Traumatologi/Ilmu Bedah Orthopaedi: maksimal 10 semester.

32. Kedokteran Okupasi: maksimal 6 semester.

33. Ilmu Kedokteran Olahraga: maksimal 7 semester.

34. Ortodonsia: maksimal 7 semester.

35. Periodonsia/Dokter Gigi Periodonsia: maksimal 6 semester.

36. Konservasi Gigi/Ilmu Konservasi Gigi: maksimal 6 semester.

37. Prostodonsia: maksimal 6 semester.

38. Ilmu Kedokteran Gigi Anak/Ilmu Kesehatan Gigi Anak: maksimal 6 semester.

39. Ilmu Penyakit Mulut: maksimal 6 semester.

40. Radiologi Kedokteran Gigi: maksimal 6 semester.

41. Ilmu Bedah Mulut/Ilmu Bedah Mulut dan Maksilofasial: maksimal 12 semester.

Program studi dokter subspesialis

1. Anestesi – Kardiovaskuler: maksimal 6 semester.

2. Anestesi – Intensive Care (KIC): maksimal 6 semester

3. Bedah – Vaskuler: maksimal 4 semester.

4. Penyakit Dalam – Kardiovaskular: maksimal 6 semester.

5. Anak – Nefrologi: maksimal 4 semester.

6. Penyakit Dalam – Ginjal Hipertensi (KGH): maksimal 6 semester.

7. Bedah – Onkologi: maksimal 4 semester.

8. Anak – Hematologi Onkologi: maksimal 4 semester.

9. Penyakit Dalam – Hematologi Onkologi medik: maksimal 6 semester.

10. Obstetri Ginekologi – Onkologi: maksimal 5 semester.

11. Anestesiologi – Anestesi Obsetri: maksimal 6 semester.

12. Ilmu Bedah – Bedah Digestif: maksimal 4 semester.

13. Ilmu Kesehatan Anak – Kardiologi: maksimal 4 semester.

14. Ilmu Kesehatan Anak – Gastrohepatologi: maksimal 6 semester.

15. Ilmu Kesehatan Anak – Infeksi dan Penyakit Tropis: maksimal 4 semester.

16. Ilmu Kesehatan Anak – Neonatologi: maksimal 4 semester.

17. Ilmu Kesehatan Anak – Neurologi: maksimal 4 semester.

18. Ilmu Kesehatan Anak – Repirologi: maksimal 4 semester.

19. Ilmu Kesehatan Anak – Tumbuh Kembang-Pediatri Sosial: maksimal 4 semester.

20. Ilmu Penyakit Dalam – Alergi Imunologi: maksimal 4 semester.

21. Ilmu Penyakit Dalam – Psikosomatik: maksimal 6 semester.

22. Ilmu Penyakit Dalam – Pulmonologi: maksimal 6 semester/

23. Ilmu Penyakit Dalam – Reumatologi: maksimal 6 semester.

24. Ilmu Penyakit Dalam – Endokrinologi. Metabolisme dan Diabetes: maksimal 6 semester.

25. Ilmu Penyakit Dalam – Geriatri: maksimal 6 semester.

26. Ilmu Penyakit Dalam – Ginjal Hipertensi: maksimal 6 semester.

27. Ilmu Penyakit Dalam – Penyakit Tropik Infeksi: maksimal 6 semester.

28 Psikiatri/Kedokteran Jiwa – Psikiatri Adiksi: maksimal 4 semester.

29. Psikiatri/Kedokteran Jiwa – Psikiatri Forensik: maksimal 4 semester.

30. Psikiatri/Kedokteran Jiwa – Psikiatri Psikogeriatri: maksimal 4 semester.

31. Psikiatri/Kedokteran Jiwa – Psikiatri Psikoterapi: maksimal 4 semester.

32. Psikiatri – Psikiatri Anak dan Remaja: maksimal 4 semester.

33. Obstetri dan Ginekologi – Fertilitas dan Endokrinologi Reproduksi: maksimal 5 semester.

34. Obstetri dan Ginekologi – Fetomaternal: maksimal 5 semester.

35. Obstetri dan Ginekologi – Obstetri dan Ginekologi Sosial: maksimal 5 semester.

 

Rekomendasi bimbingan Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 

Ingin lolos beasiswa LPDP Spesialis dan Subspesialis? Yuk konsultasi dengan konsultan expert Schoters agar persiapan beasiswamu lebih terarah.

Butuh program lain untuk persiapan beasiswa LPDP Spesialis dan Subspesialis? Cek program terbaik dari Schoters untuk bimbingan persiapanmu, dijamin terlengkap.

beasiswa lpdp spesialis